JAKARTA–: Berdasarkan surat edaran Sekretariat Jenderal DPR No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 berisikan keterangan mengenai gaji pokok dan tunjangan anggota DPR.
Dalam surat tersebut, gaji yang diterima anggota dewan sebesar Rp50 jutaan, termasuk uang komunikasi yang sebesar Rp14.140.000 untuk masing-masing anggota dewan. Gaji pokok anggota dewan sendiri hanya sebesar Rp4.200.000.
Berikut rinciannya:
Gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000, berlaku untuk semua posisi di DPR
tunjangan istri Rp 420.000
tunjangan anak Rp 168.000
uang sidang/piket Rp2.000.000
Tunjangan jabatan Rp9.700.000
Tunjangan beras Rp198.000
Tunjangan PPH Rp1.729.608
Setelah dipotong iuran wajib anggota DPR Rp408.000, dan pajak PPH Rp1.729.608, total gaji pokok dan tunjangan gaji bersih anggota DPR menjadi Rp16.207.200
Anggota DPR juga menerima penerimaan lain-lain, seperti tunjangan kehormatan:
Rp4.460.000 untuk Ketua alat kelengkapan
Rp4.300.000 untuk wakil ketua alat kelengkapan
Rp3.720.000 untuk anggota alat kelengkapan
Ada juga tunjangan komunikasi sebesar Rp14.140.000 untuk semua anggota DPR
Anggota DPR juga mendapat tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
Rp3.500.000 untuk ketua alat kelengkapan
Rp3.000.000 untuk wakil ketua alat kelengkapan
Rp2.500.000 untuk anggota alat kelengkapan
Anggota DPR juga mendapat biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas konstitusional dewan sebesar Rp600.000 untuk ketua alat kelengkapan dan Rp500.000 untuk wakil ketua alat kelengkapan dewan
Anggota DPR juga mendapat dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap anggota badan panitia anggaran:
Rp2.000.000 untuk ketua alat kelengkapan
Rp1.500.000 untuk wakil ketua alat kelengkapan
Rp1.000.000 untuk anggota alat kelengkapan
Dukungan biaya listrik dan telepon Rp5.500.000 untuk semua anggota DPR.
Biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp 8.500.000 untuk semua anggota DPR.
Total gaji yang dibawa pulang anggota DPR merangkap ketua alat kelengkapan dewan Rp54.907.200, untuk anggota DPR merangkap wakil ketua alat kelengkapan dewan Rp53.647.200, sedangkan untuk anggota dewan yang merangkap anggota alat kelengkapan dewan Rp51.567.200. (*/OL-11)
Sumber Inilah Perincian Gaji Anggota DPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar